jurnal-investasi
header-add

Opini

Umkmku

Infoin

Mengenal Sosok

Inve-story

Unggulan

Hot News

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Tangerang Sosialisasikan Layanan Pajak Daerah

Hotmartua Simanjunta - Jurnal-Invetasi


Jan 30 2025

TANGERANG – Dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Wilayah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Pelayanan Pajak Daerah. Acara ini berlangsung di Aula Gedung Serba Guna Kecamatan Kresek pada Rabu (11/12/2024) dan dihadiri oleh 90 peserta, yang terdiri dari perwakilan pengelola pajak daerah dari 7 kecamatan dan 61 desa.

 

Kepala UPT Pajak Daerah Wilayah II, Farida, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam kepada pengelola pajak daerah terkait berbagai aspek perpajakan. Fokus utamanya adalah meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi perubahan yang akan diberlakukan pada tahun pajak mendatang.

 

“Mengingat berbagai perubahan dan kebijakan baru di tahun 2025, kami berharap para pengelola pajak dapat lebih siap menjalankan kewajibannya dan mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah masing-masing,” ujar Farida.

 

Pelayanan Pajak yang Transparan dan Akuntabel

 

Sosialisasi ini mencakup pembahasan berbagai jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Farida menegaskan pentingnya layanan pajak yang mudah diakses oleh masyarakat demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam aktivasi SPPT PBB. “Dengan SOP yang jelas, kami dapat memastikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan, sehingga terhindar dari kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan data,” ungkapnya.

 

Menghadirkan Agen Perubahan Pajak di Tingkat Lokal

 

Selain memperkenalkan prosedur baru untuk tahun pajak 2025, sosialisasi ini juga mengajak peserta untuk menjadi agen perubahan di wilayah masing-masing. Peserta diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang kewajiban pajak serta pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

 

“Melalui pemahaman yang baik, kami yakin peserta mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam mendorong kesadaran pajak,” tambah Farida.

 

Pembagian Tugas Layanan Pajak

 

Sebagai informasi, pelayanan pajak daerah dikelola oleh dua instansi utama: Bapenda Kabupaten Tangerang dan UPT Pajak Daerah. Bapenda bertugas melayani validasi BPHTB, PBJT, dan reklame selain umbul-umbul, spanduk, kain, serta banner. Sementara itu, UPT Pajak Daerah menangani pelayanan terkait Pajak Air Tanah, aktivasi PBB-P2, mutasi atau balik nama SPPT PBB, pembetulan SPPT PBB, pendaftaran baru SPPT PBB, dan reklame jenis tertentu.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan pajak daerah semakin optimal, sehingga PAD Kabupaten Tangerang dapat terus meningkat secara signifikan.

 

Tags:

#Bapenda Kabupaten Tangerang #PJ Bupati Kab Tangerang #Sekda Bupati Kabupaten Tangerang #Tangerang Gemilang

Komentar :

    Belum ada komentar.

Berikan Komentar