Lion Air Dituding PHK Karyawan Secara Sepihak, Sengketa Memanas di Pengadilan
Hotmartua Simanjunta - Jurnal-Invetasi
Dec 26 2024
Tangerang – Perselisihan antara PT Batam Aero Technic (Lion Group) dengan karyawannya semakin memanas setelah perusahaan dituding melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 60 karyawan. Perkara ini telah memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri Serang, Banten, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember 2024.
Persoalan bermula saat karyawan diberhentikan tanpa pesangon yang layak, seperti yang diatur dalam undang-undang. Sebelumnya, mediasi telah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, namun gagal menghasilkan kesepakatan. Para karyawan yang merasa dirugikan akhirnya melanjutkan sengketa ke ranah hukum dengan pendampingan dari kantor hukum WP & Rekan.
Salah satu karyawan yang terkena dampak, Bibar Arosya, menyebut PHK tersebut dilakukan tanpa sosialisasi aturan yang jelas. “Kami tidak pernah diberi tahu bahwa ada aturan mengenai akumulasi kelalaian kerja sebesar 500 menit dalam sebulan yang bisa berujung pada PHK. Ini mendadak sekali,” ujar Bibar, yang telah bekerja hampir sembilan tahun di Lion Air.
Bibar menjelaskan, dirinya telah menghitung jumlah kelalaian selama sebulan dan hanya mencapai 320 menit, jauh di bawah batas 500 menit. Namun, ia tetap terkena PHK. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada manajer teknik, hasil perhitungan ulang juga menunjukkan 340 menit. "Kenapa saya yang tidak memenuhi syarat tetap diberhentikan?" tanya Bibar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar karyawan lainnya juga menerima keputusan perusahaan secara terpaksa, meskipun aturan tersebut dianggap mengada-ada.
Tuntutan Pesangon
Para karyawan meminta pesangon sesuai peraturan, yaitu tiga hingga empat bulan gaji berdasarkan masa kerja 8 hingga 20 tahun. Namun, pihak Lion Air hanya menawarkan satu bulan gaji pokok. Tawaran tersebut memicu penolakan dari mayoritas karyawan, yang kemudian berlanjut ke pengadilan.
Hingga saat ini, perusahaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan tersebut. Namun, para karyawan yang menggugat menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya sebatas hak yang seharusnya mereka terima.
Sidang Berlanjut
Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik ini. Dengan situasi yang sudah memanas, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pihak Lion Air akan menyelesaikan konflik ini, termasuk memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan yang dirumahkan.
Sengketa ini menjadi salah satu isu ketenagakerjaan besar di Banten yang mencerminkan pentingnya kejelasan aturan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Tags:
#PHKLionGroup #KaryawanMelawan #HakPekerja #SengketaKetenagakerjaan #LionGroupPHK #PengadilanSerang
Udin muhtiawan
Dec 12 2024 | 11:48Boro boro bayar 1 bulan gaji/pkwt,,sepeser pun ngga ada,,saya karyawan yg tiba” masih kerja sore di beritahu kalo hari ini kerja terakhir..dengan alesan kontrak habis