Bapenda Kab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak
Hs - Jurnal-Invetasi
Jan 29 2025
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif untuk berbagai sektor pajak, termasuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup Jasa Perhotelan, Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir, serta Makanan dan Minuman.
Kepala Bapenda, Dr. Slamet Budhi M, M.Si, menjelaskan bahwa perpanjangan periode relaksasi ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu "Hello September" dan "Oktober Sakti," yang telah diimplementasikan.
"Relaksasi ini adalah wujud kepedulian Pemkab Tangerang dalam memberikan insentif keringanan bagi wajib pajak agar tetap dapat memenuhi kewajibannya, sekaligus mengoptimalkan kembali penerimaan pajak daerah," ujarnya, Selasa (05/11/2024).
Program penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini demi kemudahan dan mendukung akselerasi penerimaan PAD, yang akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
Tags:
#keringanan pajak #Bapenda Kab Tangerang #Oktober Sakti #hello November #Kabupaten Tangerang
Belum ada komentar.