jurnal-investasi
header-add

Opini

Umkmku

Infoin

Mengenal Sosok

Inve-story

Unggulan

Hot News

Apresiasi Fatwa MUI, Ketum HIPMI PT UIN Jakarta Sebut saatnya UMKM Bangkit dan Berjaya

Hotmar Simajuntak - Jurnal-Invetasi


Sep 17 2024

 

Jakarta, Jurnal Investasi - Ketua Umum HIPMI PT UIN Jakarta Asroful Anam menyatakan sekarang saatnya UMKM bangkit dan berjaya.

Menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Yang mana dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Kami sangat mengapresiasi Fatwa MUI ini untuk kemanusiaan dan Keummatan”, ujar Asrof, dalam keterangan tertulis.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode Januari – September 2023, Indonesia mengimpor produk Israel mencapai USD14,4 juta. 

“Selama ini kita banyak menggunakan produk-produk dari israel dengan nilai yang fantastis, maka dengan adanya Fatwa MUI ini kami harap masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam dapat mentaati Fatwa ini, karena MUI sangat tegas mengharamkan membeli produk baik langsung ataupun tidak langsung yang nyata bahwa produsen nya mendukung israel”, lanjut Asrof dalam keterangan nya. 

Selaras dengan pernyataan Asrorun Niam sholeh Ketua Bidang Fatwa MUI yang mengatakan “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram”. 

“Ini adalah kesempatan bagi UMKM di Indonesia untuk bangkit dan berjaya dengan merebut pasar yang sangat besar di Indonesia ini”. Kata Asrof.

Asrof sangat mendukung terhadap UMKM di Indonesia ini untuk terus berkembang dan mengambil alih pasar.

“Apalagi yang membuat perekonomian di Indonesia ini stabil adalah UMKM, jadi ini adalah peluang besar untuk para UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang” ujar Asrof. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis pada Tahun 2022 bahwa peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlah nya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga ketja nasional. 

“Perlu di sadari juga konsumen di Indonesia itu Mayoritas muslim artinya ini juga peluang untuk menumbuhkan ekonomi syariah”. Kata Asrof

Ini menjadi peluang besar bagi UMKM untuk memperoleh pasar dan secara tidak langsung mendukung ekonomi syariah berkembang di Indonesia. 

Dengan adanya fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 ini, akan banyak berdampak baik untuk kemanusiaan dan keummatan.

Tags:

#fatwa MUI #Hipmi pt uin jakrta apresiasi #Palestine

Komentar :

    Belum ada komentar.

Berikan Komentar